Pemilu berikutnya akan
diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung
ketiga diIndonesia,
dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka
waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk
ketiga kalinya dalam pemilu.
Indonesia akan memakai e-voting dengan
harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari
penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan
umum di Indonesia.
Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi
Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai
politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu
2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru
pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya
merupakan peserta Pemilu 2009 yang
berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34
partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya
pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi
administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya,
sesuai dengan keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga
dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil
dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU
mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Berikut adalah daftar partai
tersebut:
Partai politik di
Indonesia adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini
tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
Untuk mengikuti Pemilihan Umum, partai
politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi
Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses
verifikasi terdiri dari dua tahap: verifikasi administrasi dan verifikasi
factual.
Masalah – masalah dalam Pemilu
1. Politik Uang
Ini bisa berupa serangan fajar,
kunjungan malam hari atau dibayar setelah mencoblos di TPS. Sebaiknya bila Anda
mendapat iming-iming uang ditolak saja. Bila nanti ada yang melaporkan, maka
baik pemberi maupun penerima bisa kena sanksi hukum. Sebaliknya juga ketika
Anda melihat praktek politik uang, laporkan ke Panwaslu di TPS/Kelurahan. Kalau
Anda suka mengutuk anggota DPR, pejabat pemerintahan yang korupsi di televisi,
maka jangan ikut-ikutan seperti mereka.
2. Tidak Terima Surat Undangan
Kalau Anda punya KTP dan belum mendapat
surat undangan atau kartu pemilih, silakan datang saja ke TPS terdekat. Anda
bisa cek dimana TPS nama Anda. Bila Anda sudah terdaftar sebagai pemilih,
tetapi tidak menerima kartu pemilih, tetap berhak memilih di TPS dengan membawa
KTP. Praktek menahan atau tidak mengirimkan surat undangan/kartu pemilih
pada orang-orang yang diindentifikasi lawan politik adalah sering terjadi. Maka
jangan sampai hak politik Anda dihilangkan oleh praktek-praktek semacam ini.
3. Pemilih Ganda
Dalam beberapa pemilu, kadang tim
sukses calon menggunakan pemilih siluman atau pemilih berulang kali coblos. Di
sini pentingnya saksi dari masing-masing calon, untuk mengecek kualitas tinta,
apakah bisa dihilangkan dengan mudah atau tidak (bisa jadi tinta dari KPUD
ditukar). Juga mengecek daftar hadir, bahwa yang hadir sesuai undangan atau ada
tambahan pemilih dari wilayah lain.
4. Pengrusakan Surat Suara
Praktek ini biasa dilakukan terhadap
surat suara dari pihak lawan politik, dirusak misalnya dengan kuku jari ketika
membuka lembaran suara. Ini sangat tergantung orientasi politik dari KPPS atau
petugas TPS setempat. Setiap orang boleh saja punya sikap politik, tetapi
sebagai petugas TPS tidak boleh berbuat curang. Maka tugas saksi maupun warga
(penonton) untuk benar-benar mengawasi ketika petugas membuka lembaran surat
suara.
5. Manipulasi Hasil Suara
Nah, ini yang sering terjadi, karena
manipulasi suara dapat dilakukan di beberapa tahap. Misalnya ketika
penghitungan suara di papan selesai dan akan direkap pada formulir C1, ada
peluang dimanipulasi angkanya. Maka saksi maupun warga yang menonton mesti
perhatikan benar ketika direkap (biasanya di akhir penghitungan energinya sudah
capek, konsentrasi berkurang, ini peluang untuk manipulasi). Peluang berikutnya
adalah manipulasi ketika penghitungan ulang/rekap ulang di kelurahan. DI sini
saksi dari masing-masing calon mesti hadir untuk mengawal prosesnya. Perjalanan
berikutnya adalah ketika rekap suara di tingkat kecamatan, kota maupun KPUD,
dimungkinkan juga pengurangan atau penambahan suara pada calon tertentu. Tetapi
ini bisa diminimalisir ketika setiap saksi memegang C1 atau berita acara maupun
mengawal prosesnya sampai ke KPUD.
bagaimanakah
аɡаr pemilu іnі benar-benar bіѕа meningkakan kualitas demokrasi ԁі Indonesia?
ѕеƖυrυh elemen hаrυѕ mаυ berkomitmen
bеrѕаmа. HаƖ іnі hаrυѕ dilakukan υntυk mencegah terjadinya pelaksanaan pemilu
уаnɡ tіԁаk sportif ԁаn jauh ԁаrі keadilan. Cara lainnya аԁаƖаh masyarakat
bеrѕаmа ԁеnɡаn penyelenggara pemilu mеƖаkυkаn pengawasan ԁаn pemantauan аɡаr
setiap tahapan pemilu berjalan ԁеnɡаn jujur,adil, ԁаn bersih ѕеhіnɡɡа pemilu
уаnɡ adil ԁаn sportif bіѕа tercapai.
Mari kita sukseskan pemilu legislatif
2014 ԁеnɡаn berpartisipasi aktif ԁаn bekerjasama ԁеnɡаn pengelenggara pemilu
demi mewujudkan pemilu уаnɡ adil ԁаn sportif.
Sumber :
http://sa-dan.blogspot.com/2013/10/pemilu-2014.html
http://haryono-id.blogspot.com/2013/09/no-urut-dan-daftar-nama-partai-peserta.html
http://cerita.biz/pemilu-yang-adil-dan-sportif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar