Minggu, 04 Mei 2014

Contoh Karangan Populer


Pemilu  berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga diIndonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Pada tanggal 7 September 2012Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Berikut adalah daftar partai tersebut:

Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Untuk mengikuti Pemilihan Umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap: verifikasi administrasi dan verifikasi factual.

Masalah – masalah dalam Pemilu

1. Politik Uang
Ini bisa berupa serangan fajar, kunjungan malam hari atau dibayar setelah mencoblos di TPS. Sebaiknya bila Anda mendapat iming-iming uang ditolak saja. Bila nanti ada yang melaporkan, maka baik pemberi maupun penerima bisa kena sanksi hukum. Sebaliknya juga ketika Anda melihat praktek politik uang, laporkan ke Panwaslu di TPS/Kelurahan. Kalau Anda suka mengutuk anggota DPR, pejabat pemerintahan yang korupsi di televisi, maka jangan ikut-ikutan seperti mereka.

2. Tidak Terima Surat Undangan
Kalau Anda punya KTP dan belum mendapat surat undangan atau kartu pemilih, silakan datang saja ke TPS terdekat. Anda bisa cek dimana TPS nama Anda. Bila Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, tetapi tidak menerima kartu pemilih, tetap berhak memilih di TPS dengan membawa KTP. Praktek menahan atau tidak mengirimkan  surat undangan/kartu pemilih pada orang-orang yang diindentifikasi lawan politik adalah sering terjadi. Maka jangan sampai hak politik Anda dihilangkan oleh praktek-praktek semacam ini.

3. Pemilih Ganda
Dalam beberapa pemilu, kadang tim sukses calon menggunakan pemilih siluman atau pemilih berulang kali coblos. Di sini pentingnya saksi dari masing-masing calon, untuk mengecek kualitas tinta, apakah bisa dihilangkan dengan mudah atau tidak (bisa jadi tinta dari KPUD ditukar). Juga mengecek daftar hadir, bahwa yang hadir sesuai undangan atau ada tambahan pemilih dari wilayah lain.

4. Pengrusakan Surat Suara
Praktek ini biasa dilakukan terhadap surat suara dari pihak lawan politik, dirusak misalnya dengan kuku jari ketika membuka lembaran suara. Ini sangat tergantung orientasi politik dari KPPS atau petugas TPS setempat. Setiap orang boleh saja punya sikap politik, tetapi sebagai petugas TPS tidak boleh berbuat curang. Maka tugas saksi maupun warga (penonton) untuk benar-benar mengawasi ketika petugas membuka lembaran surat suara.

5. Manipulasi Hasil Suara
Nah, ini yang sering terjadi, karena manipulasi suara dapat dilakukan di beberapa tahap. Misalnya ketika penghitungan suara di papan selesai dan akan direkap pada formulir C1, ada peluang dimanipulasi angkanya. Maka saksi maupun warga yang menonton mesti perhatikan benar ketika direkap (biasanya di akhir penghitungan energinya sudah capek, konsentrasi berkurang, ini peluang untuk manipulasi). Peluang berikutnya adalah manipulasi ketika penghitungan ulang/rekap ulang di kelurahan. DI sini saksi dari masing-masing calon mesti hadir untuk mengawal prosesnya. Perjalanan berikutnya adalah ketika rekap suara di tingkat kecamatan, kota maupun KPUD, dimungkinkan juga pengurangan atau penambahan suara pada calon tertentu. Tetapi ini bisa diminimalisir ketika setiap saksi memegang C1 atau berita acara maupun mengawal prosesnya sampai ke KPUD.


bagaimanakah аɡаr pemilu іnі benar-benar bіѕа meningkakan kualitas demokrasi ԁі Indonesia?
ѕеƖυrυh elemen hаrυѕ mаυ berkomitmen bеrѕаmа. HаƖ іnі hаrυѕ dilakukan υntυk mencegah terjadinya pelaksanaan pemilu уаnɡ tіԁаk sportif ԁаn jauh ԁаrі keadilan. Cara lainnya аԁаƖаh masyarakat bеrѕаmа ԁеnɡаn penyelenggara pemilu mеƖаkυkаn pengawasan ԁаn pemantauan аɡаr setiap tahapan pemilu berjalan ԁеnɡаn jujur,adil, ԁаn bersih ѕеhіnɡɡа pemilu уаnɡ adil ԁаn sportif bіѕа tercapai.
Mari kita sukseskan pemilu legislatif 2014 ԁеnɡаn berpartisipasi aktif ԁаn bekerjasama ԁеnɡаn pengelenggara pemilu demi mewujudkan pemilu уаnɡ adil ԁаn sportif.





Sumber :
http://sa-dan.blogspot.com/2013/10/pemilu-2014.html
http://haryono-id.blogspot.com/2013/09/no-urut-dan-daftar-nama-partai-peserta.html
http://cerita.biz/pemilu-yang-adil-dan-sportif/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar