Minggu, 22 Maret 2015

Etika dan Profesionalisme

Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Pengertian etika menurut beberapa ahli :

·      Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
·      Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·      H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
·      Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Contoh Kasus :
 Seorang siswi kelas I SMP berumur 13 tahun, hamil 1 bulan akibat perkosaan. Akibatnya korban mengalami depresi. Orangtua ingin agar janin diaborsi, kemudian berkonsultasi ke dokter. Dokter setelah mengadakan pertimbangan dengan tim ahli (dokter, ahli agama dan psikiater) memutuskan setuju untuk melakukan aborsi. Namun, walaupun tim ahli telah setuju, orang tua masih bingung karena menurutnya agama dan hukum melarang aborsi.


Analisa
Menurut etika kedokteran, setiap dokter harus menghormati setiap makhluk hidup. Namun karena masih terdapat pertentangan maksud pasal dan  sumpah dokter yang berkaitan dengan waktu dimulainya suatu awal kehidupan, maka dalam etika kedokteran, pelaksanaan aborsi dalam kasus ini diserahkan kembali kepada hati nurani masing-masing dokter.

Dalam etika profesionalisme, apabila seorang dokter tidak memberanikan dirinya untuk melaksanakan tindakan aborsi, maka dokter tersebut dapat merekomendasikan pelaksanaan aborsi tersebut kepada dokter lain yang kompeten di bidangnya, dengan tetap memantau dan bertanggung jawab atas keselamatan dan perkembangan pasien selanjutnya.

Republik Indonesia yang berdasarkan hukum telah membuat hukum yang mengatur aborsi, dalam KUHP dan UU Kesehatan. KUHP menyatakan segala macam bentuk aborsi dilarang, bahkan dengan tujuan menyelamatkan nyawa Ibu. Sementara UU Kesehatan menyatakan pembolehan aborsi apabila nyawa Ibu dapat terancam apabila kehamilan diteruskan lebih lanjut.

Dilihat dari sudut pandang agama, secara umum agama Islam tidak membolehkan pelaksanaan aborsi. Namun, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan antara lain, kehamilan akibat perkosaan dapat digugurkan, apabila usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Hal ini pun harus ditetapkan oleh tim yang berwenang yang terdiri dari keluarga korban, dokter, dan polisi. Hal ini mungkin didasarkan pada pertimbangan bahwa depresi yang diderita pasien akan mencapai tahapan yang lebih buruk, misalnya mengarah ke percobaan bunuh diri, jika kehamilan diteruskan.

Depresi pada kehamilan memang mempengaruhi perkembangan janin dan perkembangan bayi pada tahap-tahap awal kelahiran, namun tidak berpengaruh luas pada tumbuh kembang anak selanjutnya. Masalah mungkin hanya berupa masalah psikologis, namun secara fisik ibu hamil yang depresi tidak mempunyai dampak yang membahayakan selain bunuh diri apabila memang tingkat depresinya sudah menngkhawatirkan.

Kesimpulan:
Menurut etika dan profesionalisme kedokteran, serta agama, pelaksanaan aborsi pada kasus ini dapat diperbolehkan, karena memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Namun menurut hukum hal ini masih rancu. Ada ketidakcocokan antara KUHP dengan UU Kesehatan, padahal sebagai dokter ada aturan-aturan hukum tertentu yang wajib dipatuhi.

Dengan alasan medis tertentu yang berhubungan dengan keselamatan nyawa ibu, memang tindakan aborsi diperbolehkan. Aborsi yang dibenarkan secara hukum adalah apabila kehamilan mengancam jiwa dan keselamatan ibu. Sehingga, dalam kasus ini pasien sebaiknya disarankan untuk meneruskan kehamilannya. Depresi dan trauma psikologis selanjutnya dapat ditangani dengan terapi psikologis. 

Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar